Jasa surety bond di provinsi aceh
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang / jasa, pihak pelaksana kerja (Principal) diwajibkan oleh pemberi kerja (Obligee) untuk menyerahkan bank garansi atau pun surety bond karena telah di atur pada surat perjanjian. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi atau pun surety bond apalagi untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam hal ini kami dari PT. LISA ASURANSI GROUP jasa penerbitan bank garansi dan surety bond memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun surety bond tanpa agunan (Non Collateral). Baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Adapun jasa penerbitan bank garansi dan surety bond yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
- Jaminan penawaran
- Jaminan pelaksanaan
- Jaminan uang muka
- Jaminan pemeliharaan
- Jaminan pembayaran
- Jaminan Pembayaran SP2D
- Contraktor’s All Risk
- Erection All Risk
- Comprehensive General Liability
- Etc…
1. Jaminan penawaran (Bid Bond)
Jaminan penawaran atau sering di sebut (bid bond) ini di butuhkan pada saat mengikuti masa tender atau lelang, jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa akan membayar sejumlah uang, jika terjamin atau principal tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima.
2. Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminanan pelaksanaan ini sering di sebut performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan Asuransi guna menjamin terselesaikannya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor.
3. Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)
Jaminan uang muka ini bisa di sebut (advance payment bond) yang artinya untuk menjamin obligee bahwa pricipal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari obligee sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati ,dengan maskud untuk pembiayaan proyek, dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10% -30%.
4. Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak kerja.
Kami melayani penerbitan bank garansi dan surety bond , Memberikan pelayanan secara Total Service, dengan jasa pelayanan tanpa collateral, biaya kompetitif, proses cepat, serta bisa di cek langsung keabsahan polisnya. kepuasan konsumen adalah kebanggaan bagi kami, Real Partner,
PT.LISA ASURANSI GROUP
Email.lisaasuransi@gmail.com
Info lebih Lanjut Hubungi
Bpk.Doni, S.E.
Hp\Wa,082372666589