Skip to content
 Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond -Hubungi Bpk.Doni, S.E. 082372666589 
Follow us on social media
bank garansi di kota Banyuwangi

Bank Garansi

APA YANG ANDA CARI?

Bank Garansi

www.donibankgaransi.com

Jaminan Penawaran / Bid Bond

Jaminan Penawaran atau Bid Bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak yang dijamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima.

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond

Jaminan Uang Muka adalah jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

Jaminan Pembayaran Uang Muka juga menjamin kepada Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond

Jaminan Pemeliharaan yaitu sebuah jaminan yang menjamin kepada Obligee (pemilik proyek) bahwa Principal (kontraktor) melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak perjanjian.

Masa berlaku jaminan pemeliharaan yaitu mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan